Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut Bekasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 10 Apr 2025 15:32 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Dua di antaranya kepala desa (kades) dan mantan Kades Segarajaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan orang tersangka tersebut adalah:

1. MS selaku eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
4. Y selaku staf Desa Segarajaya;
5. S selaku staf Desa Segarajaya,
6. AP selaku ketua tim support PTSL;
7. GG selaku petugas ukur tim support PTSL;
8. MJ selaku operator komputer;
9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;

ADVERTISEMENT

Djuhandhani menuturkan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam perkara itu. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen itu.

"Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," jelas Djuhandhani.

Selanjutnya, dia mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tutur dia.

Sebagai informasi, pada perkara ini polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Sertifikat tanah itu digadaikan kepada bank swasta.

"Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," pungkas dia.

(ond/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads