Pacar terdakwa Shane Lukas, Melianti Agustina, mengaku sempat marah terhadap Shane sesaat sebelum penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Melianti mengaku marah karena Shane lebih memilih pergi bersama Mario Dandy dibanding main ke rumahnya.
Hal itu diungkap Melianti Agustina (19) saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Mulanya Melianti mengaku sudah dua tahun menjalani hubungan dengan Shane Lukas. Dia menyebut sudah mengenal Shane sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Lalu berpacaran sekarang? Sudah berapa lama?" tanya pengacara Shane.
"Iya. Sekitar 2 tahun," jawab Melianti.
"Sampai saat ini?" tanya pengacara Shane.
"Iya," jawab Melianti.
Pengacara lalu bertanya apakah Melianti ada komunikasi dengan Shane pada 20 Februari, pada hari penganiayaan David. Melianti membenarkan ada komunikasi.
"Apakah waktu itu Shane ada berkomunikasi dengan saksi?" tanya pengacara.
"Ada," jawab Melianti.
Melianti menyebut pada saat itu tengah marah kepada Shane. Alasannya, Shane memilih pergi menemani teman ketimbang menemuinya.
"Apa yang saksi dan Shane bicarakan di dalam komunikasi saat itu?" tanya pengacara.
"Saya berantem sama Shane," kata Melianti.
"Berantemnya kenapa?" tanya pengacara.
"Karena Shane pergi main. Karena di situ harusnya Shane ke saya karena saya habis berantem, terus baru baikan, harusnya kan dia ke saya, tapi malah pergi sama temannya, makanya saya di situ marah," ujarnya.
Belakangan diketahui Shane pergi menemani Mario Dandy. Dalam pesan yang dibacakan jaksa di persidangan, Shane akan menemani Dandy untuk 'fighting'.
"Kalau saya buktikan chat-nya dilihat, diingat ya tanggal 20 Februari 17.39, Shane WhatsApp kamu 'mau nemenin Dandy fighting, OTW' dia ngirim share foto location. Kemudian dia kirim foto selfie dia sama Mario. Ingat nggak?" tanya jaksa.
"Iya, baru ingatnya sekarang," jawab Melianti.
Dakwaan Shane
Jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.
Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ucap jaksa.
Singkat cerita, Mario, anak AG, dan Shane pun menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan saat pertemuan itu penganiayaan itu pun terjadi. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.
Penganiayaan sadis yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng," kata jaksa.
Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Atas hal itu, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(whn/yld)