Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menyerahkan barang bukti mulai dari sepatu hingga pakaian yang dikenakan Mario Dandy saat menganiaya David.
Barang bukti itu ditunjukkan di sidang kasus penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023). Duduk sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Ini handphone, pelat asli ya, sepatu, kemeja," kata jaksa sambil menunjukkan barang-barang itu di hadapan majelis hakim dan Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menunjukkan baju yang dikenakan pacar Dandy, AG, dan juga ponsel yang dipakai terdakwa Shane Lukas.
"Celana cokelat milik AG yang dipakai hari itu. Itu pakaian Shane," kata jaksa. Mario Dandy tampak mengangguk.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.