Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto dilaporkan atas dugaan penggelapan Rp 5 miliar dalam promosi produk skincare. Polisi akan mengirimkan sampel skincare tersebut ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk dicek perizinnya.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo menyebut pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT PM yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," ujarnya.
Mario Teguh dan Istri Akan Diperiksa
Sejauh ini, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa terkait perkara yang ada. Pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Mario Teguh dan istrinya terkait pelaporan tersebut.
"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," imbuhnya.
Mario Teguh dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," sambungnya.
Baca selanjutnya: duduk perkara Mario Teguh dipolisikan....
(wnv/mea)