Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi menyunat hukuman mati para gembong narkoba. Kali ini hukuman yang disunat yaitu Juwanda, yang terlibat penyelundupan 22 kg sabu dari Thailand. Bagaimana kisahnya?
KASUS
Kasus bermula saat seorang gembong besar narkoba dari Thailand, Fukri, menelepon mitranya yang mendekam di LP Tebing Tinggi, Kamaruzzaman, pada Januari 2022. Fukri meminta Kamaruzzaman mencari orang untuk bisa mengambil narkoba dari Thailand. Permintaan itu disanggupi Kamaruzzaman.
Sejurus kemudian, Kamaruzzaman menelepon kaki tangannya yang ada di luar penjara, yaitu Heriansyah, untuk melaksanakan operasi jahat itu. Heriansyah merekrut Muhammad Amat dan Syaiful.
Ketiganya bergegas ke Thailand menggunakan kapal laut ke Thailand pada 5 April 2022 untuk mengambil sabu. Serah terima sabu dilakukan di tengah laut dengan total muatan 22 kg sabu. Secepat kilat, kapal kembali ke perairan Aceh dan mendarat di Peaureaulak, Aceh Timur.
Dari pelabuhan tikus, paket sabu itu diambil Juwanda dengan sepeda motor dan disembunyikan di rumahnya di Dusun Aman. Pergerakan komplotan tersebut sudah diintai Dirnarkoba Bareskrim Polri. Tanpa ba-bi-bu, Juwanda ditangkap dan komplotan itu terbongkar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.
PERSIDANGAN JUWANDA
Juwanda awalnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, pada 16 November 2022. Jaksa banding dan dikabulkan. Ketua majelis Pandu Budiono dan anggota Merrywati dan Akhmad Sahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Juwanda. Atas hal itu, Juwanda mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Tolak perbaikan Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian putus MA yang dikutip dari website MA, Senin (31/7/2023). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soesilo dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.
PERSIDANGAN HERIANSYAH
Heriansyah diadili secara terpisah. Awalnya Heriansyah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, pada 16 November 2022. Jaksa banding dan dikabulkan. Ketua majelis Pandu Budiono dan anggota Merrywati dan Akhmad Sahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Juwanda. Atas hal itu, Juwanda mengajukan kasasi tapi kandas.
"Kasasi terdakwa Tolak," demikian putus MA yang dikutip dari website MA, Senin (31/7/2023). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Prim Haryadi.
Simak juga Video 'Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Internasional':
(asp/zap)