4 Hakim Agung yang Adili Ferdy Sambo dkk Pernah Jatuhkan Hukuman Mati

4 Hakim Agung yang Adili Ferdy Sambo dkk Pernah Jatuhkan Hukuman Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 15:10 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Lima hakim agung diturunkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili Ferdy Sambo yang dihukum mati di tingkat pertama dan kedua. Dari kelimanya, 4 hakim agung itu pernah menjatuhkan hukuman mati.

Lima hakim agung itu adalah Suhadi selaku ketua majelis kasasi. Sedangkan anggotanya Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Majelis ini juga mengadili Putri Chandrawati, Kuar Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam catatan detikcom, Jumat (21/7/2023), dari lima hakim agung itu, 4 di antaranya pernah menjatuhkan hukuman mati. Berikut putusan mati itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Agung Jupriyadi

ADVERTISEMENT
JupriyadiJupriyadi (dok.Komisi Yudisial)

Hakim agung Jupriyadi pernah menghukum mati tiga gembong narkoba WN Iran, yaitu Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, dan Mahmoud Salary Rashid.

Mereka bertiga adalah otak penyelundupan 402 kg itu yang terjadi pada Maret 2020. Penyelundupan ini menggunakan kapal laut dan dilakukan di perairan internasional. Mereka kemudian membawanya lewat jalur tikus ke kawasan Pelabuhanratu, Sukabumi.

Rencana yang tersusun rapi tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 14 orang dan diadili. Termasuk Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, dan Mahmoud Salary Rashid. Hukuman mati kepada ketiganya dijatuhkan di tingkat pertama, banding dan kasasi. Di tingkat kasasi itu, Jupriyadi duduk mengadili bersama Eddy Army dan Dwiarso Budi Santiarso.

Hakim Agung Yohanes Priyana

Yohanes PriyanaYohanes Priyana (dok.ky)

Hakim agung Yoanes Priyana mengubah hukuman penjara seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus. Yusintus diadili karena dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Di tingkat pertama dan banding, Tinus dipenjara seumur hidup. Hakim agung Yohanes Priyana mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022. Kala itu ia mengadili bersama Desnayeti dan Gazalba Saleh.

Yohanes Priyana juga menguatkan hukuman mati kepada Randi Badjideh. Randi dihukum mati karena membunuh Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yohanes menjatuhkan hukuman mati bersama hakim agung Desnayeti dan hakim agung Dwiarso Budi Santiarto.

Desnayeti dan Suhadi

SuhadiSuhadi (Ari Saputra/detikcom)

Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Saat bersama Artdijo Alkostar, Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada 5 gembong narkoba yang menyelundupkan 800 kg sabu. Mereka adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.

Suhadi bersama Komariah Emong Sapardjaja dan Sri Murwahyuni juga menjatuhkan hukuman mati kepada Syafrudin alias Kapten. Di mana Kapten adalah mafia narkoba yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Simak juga Video 'Soroti Sambo, AKBP Achiruddin, hingga Rafael Alun, Megawati: Insaf!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads