Lagi! MA Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20 Tahun Bui

Lagi! MA Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 15:55 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) diam-diam menganulir vonis mati gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jufriadi Abdullah, yang dihukum mati oleh PN Biereun, dalam kasus 103 kg sabu.

Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 September 2022, PN Jaktim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.

Aryo tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti adalah Happy Tri Sulistiyono.

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Adapun Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah, oleh Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

"Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara," demikian bunyi putusan kasasi atas Jufriadi Abdullah.

Lihat Video 'Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads