Penyidik dari Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja. Polisi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus tersebut juga melanggar hukum di negaranya.
"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Seperti diketahui, salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini adalah adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, pengusutan kasus terbantu.
"Tentunya, apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujarnya.
Double criminality atau kriminalitas ganda adalah asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.
Hengki juga menyebut Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.
"Intinya, mereka ada iktikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kita. Data-data sudah kita serahkan semua kepada pemerintah Kamboja," imbuhnya.
Simak Video 'Polisi Periksa Kesehatan 3 Korban TPPO Jual Ginjal di Kamboja':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)