Tim advokasi Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya setelah Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka. Tim advokasi Lokataru menyebut salah satu staf mereka bernama Mujaffar Salim juga diamankan dan jadi tersangka.
"Satu lagi Mujaffar. Bahkan Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya udah 'mana yang namanya Mujaffar?'," kata anggota tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Lokataru Minta Delpedro Marhaen Dibebaskan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fian mengatakan, saat Mujaffar juga ditangkap, pihaknya sempat melakukan pembelaan dengan meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan pendamping kuasa hukum. Dia mengungkap Mujaffar pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita melakukan pembelaan tadi untuk menunggu pihak kuasa hukum. Akhirnya, setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru," jelas Fian.
"Mujaffar itu sekitar 1.58 WIB (siang), jam 2 kurang. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9).
Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Pemeriksaan masih diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," katanya.
Sebelumnya, Lokataru menyampaikan perihal Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
(lir/dhn)