Penyidik dari Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja. Polisi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus tersebut juga melanggar hukum di negaranya.
"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Seperti diketahui, salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini adalah adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, pengusutan kasus terbantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujarnya.
Double criminality atau kriminalitas ganda adalah asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.
Hengki juga menyebut Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.
"Intinya, mereka ada iktikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kita. Data-data sudah kita serahkan semua kepada pemerintah Kamboja," imbuhnya.
Simak Video 'Polisi Periksa Kesehatan 3 Korban TPPO Jual Ginjal di Kamboja':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
10 Tersangka Kasus TPPO
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda karena ikut terlibat.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7).
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.