Gerak Jaksa Sita Aset Benny Tjokro, Terbaru di Benteng Vastenburg Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 21:40 WIB
Foto: Area Benteng Vastenburg Solo disita Kejagung, Rabu (26/7/2023). Foto diunggah Kamis (27/7/2023). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memburu aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Terbaru, kejaksaan menyita Benteng Vanstenberg di Solo.

Sebagaimana diketahui, Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp 6.078.500.000.000. Pembayaran denda itu dengan melakukan penyitaan aset milik Benny, yang kemudian dilelang.

Sejak awal bulan lalu, Kejagung mengeksekusi sejumlah aset tanah hingga uang Rp 8,2 miliar dari terpidana Benny Tjokro. Kejagung menyitanya.

"Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp 8.216.084.561,00 (delapan miliar rupiah)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ketut mengatakan uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96.750.000.000 (miliar) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

"Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya.

Lihat juga Video 'Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI':






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork