Gerak Jaksa Sita Aset Benny Tjokro, Terbaru di Benteng Vastenburg Solo

Gerak Jaksa Sita Aset Benny Tjokro, Terbaru di Benteng Vastenburg Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 21:40 WIB
Area Benteng Vastenburg Solo disita Kejagung, Rabu (26/7/2023). Foto diunggah Kamis (27/7/2023).
Foto: Area Benteng Vastenburg Solo disita Kejagung, Rabu (26/7/2023). Foto diunggah Kamis (27/7/2023). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memburu aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Terbaru, kejaksaan menyita Benteng Vanstenberg di Solo.

Sebagaimana diketahui, Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp 6.078.500.000.000. Pembayaran denda itu dengan melakukan penyitaan aset milik Benny, yang kemudian dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal bulan lalu, Kejagung mengeksekusi sejumlah aset tanah hingga uang Rp 8,2 miliar dari terpidana Benny Tjokro. Kejagung menyitanya.

ADVERTISEMENT

"Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp 8.216.084.561,00 (delapan miliar rupiah)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ketut mengatakan uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96.750.000.000 (miliar) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

"Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya.

Lihat juga Video 'Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI':

[Gambas:Video 20detik]



Benteng Vastenburg Disita

Terbaru, sebanyak 42 aset tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo telah disita, termasuk Benteng Vastenburg. Di Solo, ada 7 bidang.

"Di Kota Solo 7 bidang, kemudian di Sukoharjo ada 35 bidang yang kita sita eksekusi. Totalnya itu, di Kota Solo 43.216 meter persegi, kalau di (Sukoharjo) 83.339 meter persegi," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, dilansir detikJateng, Kamis (27/7/2023).

Benny memiliki utang Rp 6 triliun kepada negara. Karena itu, Jaksa terus mencari dan menyita aset milik Benny.

"Putusan Pengadilan yang telah inkrah terhadap terpidana Heru Hidayat, dan Benny Tjokro dibebani uang pengganti. Heru sebesar Rp 10 triliun, Benny Rp 6 triliun. Berarti mereka utang kepada negara," kata Mugopal.

Beberapa aset, seperti Pandawa Water World dan tanah di kawasan Benteng Vastenburg, telah disita. Aset-aset yang disita itu diberikan ke Pusat Pemulihan Aset Kejagung untuk dilakukan proses pelelangan.

"Hasil penelusuran dan pemetaan ada aset milik Benny di Sukoharjo dan Solo, pagi tadi kita lakukan sita eksekusi, ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapapun hasil akan dimasukkan ke negara sebagai uang pengganti. Sehingga jika belum cukup Rp 6 triliun, untuk aset Benny akan kita cari lagi," ucapnya.

Papan Pengumuman Penyitaan

Seperti dilansir detikJateng, Kamis (27/7/2023), sejumlah papan bertulisan Kejagung tersebut terpasang di sisi timur Benteng Vestenburg Solo. Penyitaan aset ini terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

"TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.
BERDASARKAN :

1. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021

2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO," demikian tulisan papan pengumuman tersebut.

Kepala Kejari Solo D.B. Susanto membenarkan adanya pemasangan plang tersebut. Papan penyitaan itu dipasang pada Rabu (26/7) siang.

"Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami," kata Susanto kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads