Ayah David Bicara Tambahan Bui Bila Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 06:33 WIB
Jakarta -

Jonathan Latumahina selaku ayah dari Cristalino David Ozora (17) berbicara tambahan hukuman penjara atau bui untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan menyebut jika Mario Dandy ogah membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan.

"Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja," kata Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan," tambahnya.

Jonathan menilai orang tua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut. Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja," ujarnya.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut diketahui meminta Rafaek Alun dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," kata hakim Alimin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork