Pelarian Budyanto Djauhari (38), suami KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, berakhir sudah. Budyanto ditangkap di Bandung, Jawa Barat, usai melarikan diri setelah mengetahui tindakan KDRT terhadap istrinya viral di media sosial.
Budyanto ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Selatan diback-up oleh Polda Metro Jaya, di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7) dini hari. Sempat diwajibkan lapor diri, Budyanto kini akhirnya ditahan polisi.
Budyanto mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga meminta maaf kepada sang istri atas tindakan KDRT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif Suami KDRT Istri
Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi menyebut korban awalnya mencurigai Budyanto berselingkuh hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
![]() |
Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi pada pagi tadi.
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata dia.
Dalam Pengaruh Narkoba
Polisi telah menangkap Budyanto Djauhari alias Budi, suami tersangka KDRT kepada istrinya yang sedang hamil. Usai ditangkap polisi dan dites urine, ternyata BD positif narkoba.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamin," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Faisal mengatakan ketika melakukan KDRT kepada istrinya, Budi diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba.
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," kata dia.
Simak Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
Baca lebih lengkap informasi lainnya di halaman selanjutnya....
Ancaman 5 Tahun Bui
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Polisi Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video KDRT tersebar di media sosial. Polisi juga mendapat kritikan lantaran tersangka awalnya tidak ditahan polisi.
Atas hal itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Hal tersebut disampaikan AKBP Faisal dalam jumpa pers di kantornya.
"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Faisal, Selasa (18/7/2023).
Faisal mengatakan, ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi.
![]() |
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," katanya.
Penjelasan soal Tersangka Sempat Tak Ditahan
Sebagaimana diketahui, BD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT istri hamil ini. Namun, pada saat itu, BD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dengan alasan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan luka ringan.
Terkait hal ini, Faisal menjelaskan bahwa pengkategorian luka ringan tersebut itu berdasarkan keterangan ahli.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli luka itu luka berat atau luka ringan," katanya.
Adapun, polisi saat itu tidak menahan dan mengenakan wajib lapor kepada tersangka setelah mendapat jaminan dari orang tua tersangka.
"Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan untuk wajib lapor kepada si pelapor," ucapnya.
Baca selanjutnya: pengakuan tersangka....
Tersangka Ngaku Khilaf
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, mengaku bersalah. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan kepada istrinya.
"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Tak hanya melakukan kekerasan, Budi Djauhari juga mengaku melakukan pengancaman kepada istri dan keluarganya. Budi mengaku punya alasan sendiri soal pengancaman itu.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, Pak, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," ujarnya.
![]() |
Budi juga mengaku sebagai seorang pengguna narkoba.
"Dulu aktif (pakai narkoba), dulu, tapi sekarang tidak," katanya.
Namun, Budi membantah pernah ditahan polisi terkait kasus narkoba. Ia mengaku sempat berurusan dengan polisi karena kasus lain.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.