Polisi Dalami Budyanto KDRT Istri Hamil Pernah Ditahan Kasus Narkoba

Polisi Dalami Budyanto KDRT Istri Hamil Pernah Ditahan Kasus Narkoba

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 21:15 WIB
Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi menyebut korban awalnya mencurigai Budyanto selingkuh hingga akhirnya terjadi KDRT. (Adrial A/detikcom)
Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi menyebutkan korban awalnya curiga Budyanto selingkuh hingga akhirnya terjadi KDRT. (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

Budyanto Djauhari alias BD (38), tersangka KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata pernah ditangkap terkait kasus narkoba. Polisi pun mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Ini masih kita dalami tentunya tidak di polres ini nanti mungkin bisa kita klarifikasi atau kita tanyakan ke pelaku pernah menjadi tahanan atau residivis dalam kejahatan lain," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Faisal mengatakan kasus narkoba yang menjerat Budyanto bukan di Polres Tangsel. Ketika ditangkap terkait kasus KDRT istri hamil, Budiyanto pun positif narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kita lakukan cek urine, hasilnya positif narkoba, yaitu metamfetamin. Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya (KDRT) tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ujarnya.

Faisal mengatakan polisi akan mengembangkan lebih lanjut terkait Budyanto yang positif narkoba. Yang pasti, menurut dia, ketika ditangkap Budyanto seperti dalam pengaruh narkoba.

ADVERTISEMENT

"Kita curigai pada saat melakukan penangkapan ini kayanya dalam pengaruh narkoba, hasilnya positif narkoba," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budyanto tak membantah dirinya pernah dipenjara terkait kasus narkoba. Namun Budyanto menepis kabar yang menyebutnya penjual narkoba.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan," kata Budyanto saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Dia mengaku bukan pelaku utama kasus peredaran narkoba. Dia mengaku saat itu dia didakwa Pasal 131 UU Narkotika.

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," kata dia.

Inti dari Pasal 131 UU Narkotika ialah seseorang dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta jika dengan sengaja tak melaporkan adanya tindak pidana narkoba.

Budyanto mengaku saat itu dia mengetahui ada barang bukti narkotika lebih dari 2.000 butir. Namun, karena tak melapor ke aparat penegak hukum, dia akhirnya dipidana penjara.

"Saya diambil di Green Lake, barang bukti di Pinang. Karena barang bukti bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Oleh karena itu, saya dijerat Pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," kata dia.

Jadi Tersangka KDRT

Adapun Budyanto ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga karena menganiaya istrinya. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat.

Simak Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads