Budyanto Djauhari (38), tersangka KDRT terhadap istri, ditangkap polisi setelah kabur ke sejumlah daerah. Kali ini Budyanto ditahan polisi.
"Iya benar yang bersangkutan resmi ditahan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).
Budyanto hari ini dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus KDRT tersebut. Budyanto tampak mengenakan baju tahanan Polres Tangsel dan tangannya juga diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari terjadinya penganiayaan terhadap istrinya. Namun, saat itu Budyanto tak ditahan polisi dan dikenai wajib lapor.
Namun, Budyanto tak kooperatif dengan pihak kepolisian. Budyanto malah kabur berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap pada hari ini.
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
Sebelum ditangkap di Bandung, Budyanto sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia sempat berpindah-pindah ke apartemen hingga hotel.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara sebelumnya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kala itu polisi tak menahan Budyanto karena ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun. AKBP Faisal menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Faisal.
Simak Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," imbuhnya.
Dia menjelaskan saat itu penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli atau hasil visum terkait kategori luka yang dialami korban.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli luka itu luka berat atau luka ringan," katanya.
Adapun, polisi saat itu tidak menahan dan mengenakan wajib lapor kepada tersangka setelah mendapat jaminan dari orang tua tersangka.
"Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan untuk wajib lapor kepada si pelapor," ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena insiden KDRT pelaku terhadap istri viral di media sosial (medsos). Warga sekitar sempat mengingatkan pelaku untuk menghentikan KDRT tersebut.
Warganet sempat mempertanyakan soal tersangka yang tak ditahan. Sementara dalam foto yang beredar di internet, tampak korban berdarah-darah dan mengalami luka parah di bagian muka.