Budyanto Djauhari alias BD (38) sempat menebar ancaman kepada istrinya setelah melakukan KDRT. Polisi menjadikan ancaman itu sebagai barang bukti.
"Tentunya kita akan masukan (ancaman BD) sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Terkait apakah BD akan dikenai pasal terkait ancaman pembunuhan, Faisal mengatakan akan ada koordinasi lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti koordinasi dan kita dalami dengan penuntut umum atau kejaksaan," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra akan mendalami terkait ancaman yang dilakukan BD. Polisi akan mendalami alasan BD melakukan ancaman tersebut.
"Iya nanti kita coba dalami, apa itu motif dia melakukan tindakan itu," kata Aldo.
BD sendiri mengirimkan ancaman kepada keluarga korban melalui voice note WhatsApp. Dalam rekaman voice note tersebut, BD mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
Pengancaman tersebut terjadi saat BD berada di ruangan merokok di Polres Tangerang Selatan. Sedangkan korban berada di rumah sakit.
Berikut isi ancaman tersebut:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai"
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
Motif Aniaya Istri
Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi mengatakan korban awalnya mencurigai Budyanto selingkuh hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya, yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/7).
Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi pada pagi tadi.
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-backup Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata dia.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara sebelumnya, Budyanto dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Lihat Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':