Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Polisi menyebut korban awalnya mencurigai Budyanto berselingkuh hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi pada pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya, Budyanto mengaku kesal kepada istrinya. Pelaku menyebut istrinya overprotective.
"Kesal intinya, overprotective," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7).
Siswanto juga mengungkap motif lain pelaku menganiaya istrinya. Kepada polisi, Budyanto mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.
"(Suami) cemburu juga," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena insiden KDRT pelaku terhadap istri viral di media sosial (medsos). Warga sekitar sempat mengingatkan pelaku untuk menghentikan KDRT tersebut.
Budyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap pada hari ini. Namun, saat itu dia tak ditahan polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Tersangka BD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," kata Siswanto.
Bunyi Pasal 44 Ayat 4:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Siswanto sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan polisi melepaskan tersangka karena KDRT dianggap tindak pidana ringan. Melainkan, akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami luka ringan.
"Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan terkait definisi luka berat dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Jadi dia mengacu pada undang-undang tersebut.
"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," imbuhnya.