Eks Kepala PPATK Dorong Kejagung Jerat 8 Tersangka BTS Pakai Pasal TPPU

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2023 15:18 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein bicara soal kasus korupsi BTS 4G yang telah menetapkan delapan orang tersangka. Yunus mendorong penerapan pasal pencucian uang bagi semua tersangka.

Yunus awalnya bicara soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption. Yunus mengatakan greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.

"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption. Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," kata Yunus dalam diskusi virtual bertajuk 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu (8/7/2023).

Yunus mengatakan dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.

"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya. Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," tutur Yunus.

Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal pencucian uang. Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

"Jadi kalau dipertanyakan di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU? Padahal yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya," jelas Yunus.

"Jadi harusnya bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang didakwakan, tapi juga dakwaannya harus kumulatif yaitu korupsi dan pencucian uang," tambahnya.

Selain itu, Yunus Husein juga bicara soal tiga bentuk pencucian uang dalam kasus korupsi. Kegiatan itu bisa berupa mengubah bentuk hasil korupsi, menyamarkan, hingga menikmati dan menguasai hasil korupsi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Saat Johnny G Plate Minta Dibebaskan hingga Diceramahi Hakim':






(ygs/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork