Pengacara: Tak Benar Johnny Plate Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi

Pengacara: Tak Benar Johnny Plate Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 08:31 WIB
Mantan MenkominfoJohnny G Plate tiba di ruangan untuk jalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus proyek BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Kholidin, menyebut kliennya tidak pernah menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus BTS. Dia pun menjelaskan terkait kata 'arahan Presiden' dalam eksepsi Johnny.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Achmad menjelaskan eksepsi Plate itu pada intinya hanya menjawab dakwaan jaksa yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'. Sebab, proyek BTS merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad.

Sebelumnya, dilansir Antara, Selasa (4/7) Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Direspons Plt Menkominfo

Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo diketahui menanggapi eksepsi Johnny G Plate yang menyebutkan pengadaan proyek BTS Kominfo merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arahan itu, kata Mahfud, disampaikan melalui rapat kabinet secara umum kepada seluruh menteri.

"Bahwa Pak Johnny G Plate melalui eksepsinya pada sidang hari ini di Pengadilan mengatakan proyek BTS merupakan arahan Presiden Jokowi melalui beberapa rapat itu memang benar adanya. Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (4/7).

Mahfud, yang juga menjabat Menko Polhukam, mengatakan Jokowi ingin ada percepatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Dia menyebutkan Jokowi mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi sekaligus mewanti-wanti agar dana proyek tersebut tidak dikorupsi.

"Itu adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselerasi digitalisasi pemerintahan. Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yakni Perpres No 132 Tahun 2022," ujarnya.

"Jadi arahan Presiden kepada Pak Plate juga disampaikan kepada semua Menteri menurut bidangnya masing-masing. Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah. Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi, tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads