Soal Duit Rp 27 Miliar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya juga buka suara soal informasi Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kuntadi mengatakan apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.
Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (3/7).
Kuntadi menyebutkan konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah selesai, kasusnya sendiri telah disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang diduga kaitannya menyangkut pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus tersebut. Akan tetapi, dia menyebut akan membedakan kasus pengadaan proyek BTS 4G dengan dugaan pemberian uang terkait penyidikan.
Menpora Dito juga telah memenuhi panggilan Kejagung. Dia membantah menerima aliran uang terkait kasus korupsi BTS.
(haf/imk)