Sambangi Dewan Pers, Kejagung Serahkan Dokumen Terkait Kasus Direktur JakTV

Sambangi Dewan Pers, Kejagung Serahkan Dokumen Terkait Kasus Direktur JakTV

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 24 Apr 2025 13:18 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Taufiq S/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Dewan Pers hari ini. Pertemuan itu membahas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula yang diusut Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjadi salah satu perwakilan Kejagung yang hadir ke Dewan Pers. Harli mengatakan pertemuan berlangsung siang ini.

"Sedang berlangsung ini," kata Harli saat dihubungi, Kamis (24/4/2025) pukul 12.07 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada Dewan Pers. Dia tidak mengungkapkan dokumen apa yang dibawa.

"Menyerahkan dokumen aja. Ya dokumen lah, nanti ditanya ke Dewan Persnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti ditanya dengan Dewan Pers, kita nggak bisa mendahului," sambung Harli.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.

Harli menyebutkan, dalam pertemuan itu di Kejagung pada Selasa (22/4), Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," kata Harli.

Harli menekankan bahwa pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. Dia menegaskan pihaknya tidak antikritik.

"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas," jelas Harli.

"Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," urai dia.

Simak juga Video: Direktur Jak TV Bantah Dititip Berita di Kasus Korupsi Timah

(dek/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads