Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal selisih Rp 62 miliar dalam kerugian negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan jaksa akan membuktikan kerugian negara tersebut.
"Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan perbuatan Tom memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Angka keuntungan yang diperoleh 10 pengusaha itu disebut jaksa mencapai Rp 515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka keuntungan Rp 515 miliar itu, jika dibandingkan dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Dalam dakwaan Tom Lembong ini, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Harli mengatakan pihaknya sudah menyita Rp 565 miliar dalam kasus ini. Dia mengatakan penjelasan kerugian negara itu akan dijelaskan dan dibuktikan jaksa di persidangan.
"Karena yang sudah disita kan ada Rp 565 miliar," ujar Harli.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Hal itu diungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, tadi. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Tom Lembong.
Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Simak juga Video Tom Lembong Versi Dakwaan Jaksa: Beri Izin Impor Gula saat Stok Cukup