Brigjen Endar Balik ke KPK, Kok Seleksi Jabatan Lamanya Masih Dibuka?

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 11:38 WIB
Brigjen Endar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro telah resmi kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, akun resmi Twitter KPK justru masih memuat informasi seleksi terbuka di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama.

Dilihat detikcom, Kamis (6/7/2023), akun resmi KPK itu menyatakan informasi perpanjangan untuk pendaftaran seleksi terbuka JPT. Salah satu jabatan yang dibuka untuk dilakukan seleksi terbuka adalah Direktur Penyelidikan.

"Seleksi pendaftaran pada pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2023, diperpanjang hingga 20 Juli 2023," bunyi cuitan di akun resmi KPK.

Mantan penyidik sekaligus eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mempertanyakan informasi yang disampaikan oleh akun Twitter KPK. Pasalnya, cuitan itu berbeda dengan penjelasan yang telah diberikan KPK perihal kembali bertugasnya Endar di lembaga antirasuah.

"Loh kenapa Direktur Penyelidikan masih dibuka? Harus diumumkan bahwa untuk posisi Direktur Penyelidikan rekrutmennya dibatalkan dan ditutup dong," ujar Yudi.

Yudi pun menyentil koordinasi yang buruk yang terjadi di KPK perihal misinformasi yang disebarkan oleh akun resmi KPK tersebut.

"Bukankah Bang Endar sudah balik menjadi Direktur Penyelidikan KPK, coba koordinasi sama Karo SDM, min," katanya.

detikcom telah menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai cuitan soal seleksi jabatan Dirlidik ini, akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Firli Buka Suara Usai Endar Kembali ke KPK

Ketua KPK Firli Bahuri telah buka suara soal kembalinya Endar Priantoro bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli menilai pembwehen hingga pengembalian Endar di KPK telah sesuai prosedur hukum.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," tambahnya.

Menurut Firli, pihaknya telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.

"Untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan," terang Firli.

Firli juga menyebut Endar saat ini telah ditugaskan untuk menempuh pendidikan di Lemhanas. Hal itu, kata Firli, membuat Endar terbebas dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," tutur Firli.




(ygs/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork