Kasus revenge porn atau pornografi balas dendam disikapi dengan tegas oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kampus yang semula menaungi terdakwa revenge porn, Alwi Husein Maolana. Untirta benar-benar 'menendang' Alwi dari kampus.
Diketahui, terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Ada permintaan agar Alwi di-DO (drop out) oleh Untirta. Permintaan disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban revenge porn.
"Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi," kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, 27 Juni lalu.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta merespons permintaan keluarga korban dan menyatakan sudah merekomendasikan kampus untuk menjatuhkan sanksi DO untuk Alwi. Rekomendasi drop out sudah disampaikan ke rektorat dan disambut baik. Apalagi Satgas PPKS sudah mendampingi perkara ini sejak awal keluarga melapor.
Rekomendasi drop out sudah disampaikan ke rektorat dan disambut baik. Apalagi Satgas PPKS sudah mendampingi perkara ini sejak awal keluarga melapor.
"Sebelum viral, kan sudah melapor ke satgas, awalnya korban dan keluarga ke Polda terkait ITE-nya dan sudah ditetapkan ke tersangka. Kita memberikan layanan psikologis," kata Ketua Satgas PPKS Untirta, Muhammad Uut Lutfi, 28 Juni lalu.
Untirta mengatakan masih menunggu saran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjatuhkan sanksi ke Alwi.
Lihat juga Video 'Duduk Perkara Kasus Asusila Sesama Pegawai Kemenkop UKM':
Selanjutnya, respons Kemdikbud:
(dnu/dnu)