Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bermunculan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun, pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbudristek.
Humas Untirta Veronika Dian Faradisa awalnya mengatakan, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
"Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas," kata Veronika, Sabtu (1/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Universitas masih menunggu saran dan masukan dari Kemendikbudristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.
"Saran lain dari kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," jelasnya.
Rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.
"Tindaklanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada rektor," ujarnya.
Selain itu, sebagai bentuk pendampingan, Untirta melakukan pendampingan hukum terhadap korban IAK. Pendampingan oleh tim dilakukan hingga putusan pengadilan.
Selanjutnya, universitas juga memberikan layanan psikologis dan rohani. Perlindungan terhadap proses perkuliahan korban berdasarkan saran dari Kemendikbudristek.
"Perlindungan korban dalam proses perkuliahan dan bantuan lainnya," pungkasnya.
Desakan Terdakwa di-DO
Desakan itu muncul dari keluarga korban. Kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri meminta pihak Satgas Kampus Untirta mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi Husein Maolana dari kampus.
Iman menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.
"Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi," kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Iman mengatakan tindakan terdakwa telah mencoret nama baik kampus dan keluarga korban. Atas hal itu, dia mendesak pihak Untirta bisa mengeluarkan terdakwa dari kampus.