Ulah Asusila Alwi Revenge Porn Pandeglang Berujung 'Ditendang' Untirta

Ulah Asusila Alwi Revenge Porn Pandeglang Berujung 'Ditendang' Untirta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 21:11 WIB
kampus untirta
Foto: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Kasus revenge porn atau pornografi balas dendam disikapi dengan tegas oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kampus yang semula menaungi terdakwa revenge porn, Alwi Husein Maolana. Untirta benar-benar 'menendang' Alwi dari kampus.

Diketahui, terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ada permintaan agar Alwi di-DO (drop out) oleh Untirta. Permintaan disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban revenge porn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi," kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, 27 Juni lalu.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta merespons permintaan keluarga korban dan menyatakan sudah merekomendasikan kampus untuk menjatuhkan sanksi DO untuk Alwi. Rekomendasi drop out sudah disampaikan ke rektorat dan disambut baik. Apalagi Satgas PPKS sudah mendampingi perkara ini sejak awal keluarga melapor.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi drop out sudah disampaikan ke rektorat dan disambut baik. Apalagi Satgas PPKS sudah mendampingi perkara ini sejak awal keluarga melapor.

"Sebelum viral, kan sudah melapor ke satgas, awalnya korban dan keluarga ke Polda terkait ITE-nya dan sudah ditetapkan ke tersangka. Kita memberikan layanan psikologis," kata Ketua Satgas PPKS Untirta, Muhammad Uut Lutfi, 28 Juni lalu.

Untirta mengatakan masih menunggu saran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjatuhkan sanksi ke Alwi.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Kasus Asusila Sesama Pegawai Kemenkop UKM':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, respons Kemdikbud:

Kemdikbud

Kemdikbud-Ristek menyerahkan kewenangan sanksi kepada Untirta sendiri. Dirjen Dikti, Profesor Nizam, mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

"Sebetulnya tim Satgas PPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan Rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/7).

Berdasarkan aturan, kasus kekerasan seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud-Ristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka).

"Tentang kasus-kasus PPKS, penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek," kata dia.

Untirta sendiri kemudian mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi DO terhadap Alwi. "Jadi tidak mempertimbangkan aspek ini sedang proses hukum atau tidak, kita murni akademiknya," kata Fatah kepada detikcom di Serang, Selasa (4/7/2023).

Selanjutnya, Untirta DO Alwi:

Untirta DO Alwi

Untirta akhirnya benar-benar menjatuhkan sanksi beraet kepada Alwi Husen Maolana, terdakwa revenge porn. Kabar itu dikonfirmasi oleh Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman.

"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Fatah kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).

Hal itu dikatakan Fatah saat ditanya soal kepastian Alwi sudah di-DO dari Untirta. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, SK sanksi DO untuk Alwi itu dijatuhkan pada Senin (3/7) kemarin.

Pemberian sanksi didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta. Dia menegaskan sanksi yang dijatuhkan ini tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

"Ini tak ada hubungan dengan desakan atau proses hukum ya. Sesuai etika norma dan pedoman akademik yang berlaku," kata dia.

Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah pihak Untirta tersebut. Meskipun, pihak korban merasa sanski itu agak terlambat dijatuhkan.

"Intinya, kita tetap mengapresiasi Satgas dan pihak kampus karena itu yang diinginkan oleh keluarga dan korban," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Halaman 3 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads