Terdakwa Revenge Porn Didesak Di-DO, Dikti Serahkan Kewenangan ke Untirta

Terdakwa Revenge Porn Didesak Di-DO, Dikti Serahkan Kewenangan ke Untirta

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 11:09 WIB
Plt Dirjen Dikti Nizam dalam acara Webinar Fostering Indonesian Universities Partnership with World Top-100 Universities in China, Kamis (16/9/2021).
Foto: Tangkapan layar YouTube Ditjen Dikti
Jakarta -

Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, didesak untuk dikeluarkan (drop out/DO) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kemendikbud-Ristek menyerahkan kewenangan sanksi kepada Untirta.

Rekomendasi sanksi DO untuk Alwi Husen Maolana sudah dikeluarkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. Satgas PPKS telah merekomendasikan sanksi berat itu kepada pimpinan Untirta.

Dirjen Dikti Ristek Nizam mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya tim Satgas PPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan Rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, kasus kekerasan seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud-Ristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka).

ADVERTISEMENT

"Tentang kasus-kasus PPKS, penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek," kata dia.

Untirta Tunggu Saran Kemendikbud

Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, dikeluarkan dari Untirta bermunculan. Satgas PPKS Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbud-Ristek.

Humas Untirta Veronika Dian Faradisa mengatakan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas," kata Veronika, Sabtu (1/7).

Namun Untirta masih menunggu saran dan masukan dari Kemendikbud-Ristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.

"Saran lain dari Kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," jelasnya.

Rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.

"Tindak lanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada Rektor," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain itu, sebagai bentuk pendampingan, Untirta melakukan pendampingan hukum terhadap korban revenge porn hingga putusan pengadilan. Universitas juga memberikan layanan psikologis dan rohani. Perlindungan terhadap proses perkuliahan korban berdasarkan saran dari Kemendikbud-Ristek.

"Perlindungan korban dalam proses perkuliahan dan bantuan lainnya," katanya.

Desakan Terdakwa Di-DO

Desakan itu muncul dari keluarga korban. Kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri, meminta pihak Satgas Kampus Untirta mengeluarkan atau drop out terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dari kampus.

Iman menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.

"Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi," kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Iman mengatakan tindakan terdakwa telah mencoret nama baik kampus dan keluarga korban. Atas hal itu, dia mendesak pihak Untirta bisa mengeluarkan terdakwa dari kampus.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads