Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Untirta mengeluarkan (drop out) Alwi.
Kabar tersebut dibenarkan Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman. Dia membenarkan telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husein Maolana.
"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Fatah kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikatakan Fatah saat ditanya soal kepastian Alwi sudah di-DO dari Untirta. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, SK sanksi DO untuk Alwi itu dijatuhkan pada Senin (3/7) kemarin.
Dia mengatakan pemberian sanksi didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta. Dia menegaskan sanksi yang dijatuhkan ini tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.
"Ini tak ada hubungan dengan desakan atau proses hukum ya. Sesuai etika norma dan pedoman akademik yang berlaku," kata dia.
Kemendikbud Lampu Hijau Untirta Sanksi Terdakwa
Kemendikbud Ristek menyerahkan kewenangan kepada Untirta terkait sanksi untuk Alwi Husen Maolana. Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta telah merekomendasikan sanksi berat itu kepada pimpinan Untirta.
Dirjen Dikti Ristek, Nizam, mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.
"Sebetulnya tim Satgas TPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, kasus kekerasan seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka).
"Tentang kasus-kasus PPKS penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek," kata dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Alasan Popo Barbie Masturbasi dengan Manekin: Cicilan Banyak
Untirta Tunggu Saran Kemendikbud
Pejabat Humas Untirta Veronika Dian Faradisa mengatakan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
"Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas," kata Veronika, Sabtu (1/7).
Namun, Untirta masih menunggu saran dan masukan dari Kemendikbudristek untuk keputusan drop out tersebut.
Rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.
"Tindak lanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada rektor," ujarnya.
Selain itu, sebagai bentuk pendampingan, Untirta melakukan pendampingan hukum terhadap korban revenge porn hingga putusan pengadilan. Universitas juga memberikan layanan psikologis dan rohani. Perlindungan terhadap proses perkuliahan korban berdasarkan saran dari Kemendikbudristek.