Kompolnas Bakal Surati Kapolri soal Transaksi Rp 300 M AKBP Tri Suhartanto

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 16:56 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bakal mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu terkait adanya temuan transaksi Rp 300 miliar di rekening eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto.

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurut Poengky, secara aturan, anggota Polri tidak diperbolehkan memiliki usaha. Sebab, hal itu dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya. Adapun aturan tersebut, menurut Poengky, tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.

"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri ada aturannya, dan tidak boleh ada conflict of interest," ungkapnya.

Sebelumnya, isu transaksi Rp 300 miliar itu mencuat setelah dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Simak Video 'Sesal Adanya Korupsi di Lingkungan Lembaga Antirasuah':






(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork