KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (BEB). Bebizie diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Budi mengatakan Bebizie sudah tiba di gedung Merah Putih KPK. Saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bebizie, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Namun keduanya belum hadir hingga siang ini.
Kata Bebizie Usai Diperiksa KPK
Bebizie buka suara usai diperiksa. Dia mengatakan pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai penyanyi yang pernah diundang untuk pentas oleh sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
"Jadi saya menjelaskan bahwa di (tahun) 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengaku pemeriksaannya di KPK hanya seputar riwayat transaksi pembayarannya sebagai penyanyi. Total ada 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," katanya.
Penjelasan KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Bebizie dilakukan untuk kebutuhan penelusuran aset yang diduga terkait kasus korupsi ini. KPK mengendus adanya aliran uang korupsi kasus tersebut yang diduga pernah diterima Bebizie.
"Ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS yang diduga ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," kata Budi.
Budi membenarkan keterangan Bebizie yang mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penyanyi. KPK, kata Budi, menelusuri aliran uang yang diterima Bebizie yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan, tapi ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen nanti akan melakukan pengembalian atas pemberian tersebut," tutur Budi.
Kasus Eks Bupati Kukar Rita
Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.










































