Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang USD 5.000 atau setara Rp 88 juta ke KPK. Jaja mengatakan uang itu didapatnya dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Berapa nilainya Pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5.000 (dolar AS)," jawab Jaja.
Jaja mengatakan dirinya dilantik pada 28 Januari 2024. Dia mengatakan belum ada anggaran perjalanan dinas saat dirinya akan berangkat dinas ke Arab Saudi. Dia menuturkan Syafii lalu menyerahkan dana talangan untuk perjalanan dinas tersebut.
Jaja mengaku menyetujuinya dan ingin mengembalikan uang itu setelah anggaran perjalanan dinasnya turun. Namun, dia menyebut sudah tiga kali Syafii menolak pengembaliannya.
"Bapak terima dari mana?" tanya jaksa.
"Saat berangkat itu Pak belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" ujar Jaja.
"Akhirnya Pak Agus Syafii, 'Pak, pakai dana talangan saja'. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya nggak mau Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan nggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK. Gitu Pak," lanjutnya.
Jaja mengaku tak tahu sumber uang USD 5.000 tersebut. Jaja memilih mengembalikan uang tersebut ke KPK pada tahun 2025 saat diperiksa penyidik terkait perkara ini.
"Bapak nggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.
"Nggak tahu saya," jawab Jaja.
"Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru Bapak kembalikan?" tanya jaksa.
"Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi nggak mau yang bersangkutan," jawab Jaja.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.










































