Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK masih diusut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa sejumlah orang.
"Jumlah internal dan eskternal yang diklarifikasi sudah lebih dari 10 orang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).
Pemeriksaan para saksi dilakukan pada awal pekan ini. Albertina mengatakan proses pemeriksaan di Dewas soal pungli di rutan masih akan dilakukan pada pekan depan.
"Proses (pemeriksaan) masih berlangsung," ujar Albertina.
15 Pegawai KPK Diperiksa di Inspektorat KPK
Pemeriksaan juga dilakukan oleh Inspektorat KPK. Ada 15 pegawai yang telah diperiksa.
"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Pemeriksaan di Inspektorat KPK ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Sementera proses yang juga tengah berjalan di Dewas KPK menyangkut dugaan adanya pelanggaran etik.
Ali mengatakan selain proses hukum kepada pelaku, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.
"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," jelas Ali.
Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas KPK. Peristiwa itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Besaran pungli yang terkumpul selama 4 bulan itu senilai Rp 4 miliar. Sejauh ini puluhan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat pungli telah dicopot.
(ygs/jbr)