KPK Sita 4 Aset Tanah dan Bangunan Rp 10 M Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita 4 Aset Tanah dan Bangunan Rp 10 M Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 27 Mei 2025 19:52 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan terkait korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Ada 4 aset yang disita di kawasan Jawa Timur.

"Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Aset diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. Empat aset tersebut diperkirakan senilai Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," kata dia.

"Adapun keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan orang lain," tambahnya.

ADVERTISEMENT

KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Tonton juga Video: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah KONI Jawa Timur

(ial/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads