KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan hari ini.
"Hari ini Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Budi menjelaskan keempat tersangka diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Empat tersangka yang diperiksa hari ini yakni Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot Widiartono merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025. Sementara itu, Putri Citra Wahyoe selaku petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Sedangkan Jamal Shodiqin merupakan analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025. Kemudian Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka sudah dilakukan penahanan lebih dulu, yakni:
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
"Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Dalam perkara ini, KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Tonton juga Video Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex