Masriah, emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyirma tinja ke rumah tetangganya mengaku kapok. Masriah mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
Dilansir detikJatim, Jumat (30/6/2023), Masriah diketahui hari ini bebas. Masriah sebelumnya dijatuhi vonis 1 bulan penjara karena menyiram tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik.
Saat keluar dari lapas, Masriah pun ditanya apakah dia akan mengulangi perbuatannya itu. Masriah mengatakan dia tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
"Nggak!" kata Masriah sambil menggelengkan kepala saat ditanya 'apakah akan mengulangi aksi menyiram tinja ke rumah tetangga' di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Masriah bersyukur dia telah bebas dari hukuman pidana. Dia kembali ke keluarganya setelah 1 bulan mendekam di penjara.
"Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah nunggu dijemput," ujar Masriah.
Simak lengkapnya di sini
(zap/jbr)