Masriah, emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 bulan. Hari ini, Masriah selesai menjalani masa pidananya.
Dilansir detikJatim, Jumat (30/6/2023), Masriah bebas usai dipenjara satu bulan. Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo pukul 08.15 WIB dengan dikawal petugas lapas.
Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik.
Diketahui, Masriah dijebloskan ke bui usai melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Simak lengkapnya di sini
Lihat juga Video: Momen Tetangga Gelar Syukuran Usai Masriah Penyiram Tinja Dibui