Mahkamah Agung (MA) melansir putusan lengkap peninjauan kembali (PK) First Travel. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa aset dan barang pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan dikembalikan ke jemaah karena dibeli dari uang jemaah yang seharusnya buat berangkat umroh.
"Barang Bukti Nomor Urut 280 sampai dengan Nomor Urut 281.12 dikembalikan kepada yang berhak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir websitenya, Kamis (22/6/2023).
Berikut ini sebagian barang yang disita dari nomor urut 280 sampai nomor urut 281.12 itu:
1. Satu unit laptop Lenovo
2. Satu unit laptop Apple
3. Satu unit laptop Lenovo
4. Satu unit laptop Dell
5. Satu kacamata merek G-STARS RAW
6. Satu buah tas gemblok STM
7. 1 (satu) buah tas merek Louis Vuitton warna cokelat lis kuning;
8. 1 (satu) buah tas merek Moschino warna biru putih;
9. 1 (satu) buah tas merek Hermes warna orange;
10. 1 (satu) buah tas merek Hermes warna krem;
11. 1 (satu) buah tas genggam merek Louis Vuitton warna hitam;
12. 1 (satu) buah tas genggam mer3k Bally warna cokelat;
13. 1 (satu) buah cincin emas putih bermata berlian;
14. 1 (satu) buah gelang emas;
15. 8 (delapan) buah kunci;
16. 1 (satu) buah key (token) Mandiri;
"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex jurist tentang sebagian dari barang bukti berupa uang maupun aset yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara i casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan. Namun karena barang bukti yang akan disebutkan dalam amar ini berasal dari calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umroh yang telah membayar kepada PT First Travel Anugrah Karya Wisata, maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya," ucap majelis.
Putusan itu diketuai Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
"Yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor dalam rangka melaksanakan putusan sesuai Pasal 270 KUHAP," sambungnya.
Di kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi':
(asp/zap)