Kenapa Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah? Ini Alasan MA

Kenapa Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah? Ini Alasan MA

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 11:52 WIB
Demo Korban First Travel
Kenapa Aset First Travel Dikembalikan? (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Kabar terkini seputar kasus penipuan First Travel, Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset ribuan calon jemaah umrah korban penipuan First Travel dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita negara.

Lantas, kini kenapa aset First Travel dikembalikan kepada jemaah? Berikut ini penjelasan lebih lanjut pernyataan MA terkait alasan putusan tersebut.

Sempat Disita, Kini Aset First Travel Dikembalikan

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembalian aset kepada jemaah ini tertuang dalam putusan PK yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Kenapa Aset First Travel Dikembalikan? Ini Alasan MA

Terkait alasan kenapa aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah korban penipuan tersebut, pihak MA menjelaskan pertimbangannya. Alasan MA putuskan aset First Travel dikembalikan adalah karena dalam kasus ini tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel.

"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambungnya.

Seputar Kasus Penipuan Ribuan Jemaah First Travel

Untuk diketahui, kasus First Travel bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang muslim mendaftar calon jemaah umrah.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi, atau semacam penipuan. Selain itu, uang calon jemaah umrah diselewengkan untuk membuka bisnis restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil meraup hampir Rp 2 triliun uang calon jemaah dan mencuci sebagian uang itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu calon jemaah umrah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Namun masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok menyita aset jemaah untuk negara. Putusan ini dikuatkan hingga kasasi.

Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan. Akhirnya, aset First Travel dikembalikan kepada jemaah. korban

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads