Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanggapi eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa mengutip ayat Al-Qur'an Surat Al-Alaq ayat 1-5.
"Bahwa sebagai makhluk yang sempurna dikarenakan manusia diberi akal, pikiran, serta hati, tentunya kita bisa membaca dan mempelajari sesuatu hal yang baru. Allah SWT pun telah berfirman dalam surat yang pertama kali turun yaitu Suat Al-Alaq ayat 1-5, di mana ayat 1-nya jelas menyebutkan 'iqra' yang artinya bacalah. Sehingga kita sebagai manusia yang diberikan akal, sudah seharusnya memperbanyak membaca literasi," kata jaksa saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Jaksa KPK mengatakan pihaknya menyusun dakwaan tidak hanya dengan akal yang cerdas, tapi juga dengan hati yang bersih. Dia mengatakan semestinya penasihat hukum Lukas dapat dengan mudah memahami isi dakwaan yang disusun jaksa.
"Bahwa dalih/keberatan pada poin ini timbul karena ketidakcermatan penasihat hukum terdakwa memahami keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara Nomor: BP/35/DIK.02.00/23/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 sehingga salah dalam merumuskan peristiwa pidana dan mengambil kesimpulan," kata jaksa KPK.
"Dalam menyusun surat dakwaan memang dibutuhkan Penuntut Umum tidak hanya yang cerdas akal namun bersih hatinya, sehingga mudah dalam memahami keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk dalam berkas perkara tersebut," sambungnya.
Jaksa mengatakan dalam menyusun dakwaan, pihaknya juga menghubungkan keterangan Lukas Enembe dengan beberapa saksi lainnya serta diperkuat dengan alat bukti. Jaksa kemudian menemukan perbuatan pidana yang dilakukan Lukas dengan jelas.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe |
"Untuk menyusun surat dakwaan Nomor: 44 / TUT.01.04 / 24 / 05 / 2023, Penuntut Umum tidak membutuhkan keterangan Piton Enumbi atau Rijatono Lakka atau bahkan keterangan terdakwa seorang. Karena dalam menyusun surat dakwaan perkara a quo, Penuntut Umum membaca, mencatat, dan menghubungkan keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya serta menghubungkan dengan alat bukti lain dan diperkuat dengan barang bukti sehingga tergambarlah secara jelas dan utuh perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, " papar jaksa.
Dengan demikian, kata jaksa, dakwaan yang dibuat bukan sebuah sulap yang tiba-tiba muncul. Akan tetapi, kata jaksa, dakwaan yang disusun seperti ibarat menyajikan hidangan spesial yang diolah oleh koki yang handal.
"Sehingga dakwaan tersebut bukan seperti sebuah sulap yang tiba-tiba muncul, namun surat dakwaan ini ibarat seperti menyajikan sebuah hidangan spesial yang berasal dari bahan-bahan berkualitas, diolah oleh orang yang tepat, diberi bumbu yang pas, kemudian dimasak dan disajikan oleh koki yang handal pula," ujarnya.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Lukas. Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
"Majelis hakim Yang Mulia Saudara terdakwa dan penasihat hukum yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memberikan kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan. Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," katanya.
Baca halaman selanjutnya.
(whn/yld)