Acapkali ditemukan sepasang kekasih sudah membuka rekening bersama dalam masa pacaran. Alasannya untuk persiapan pernikahan. Bagaimana bila putus dan si pacar ternyata nilep rekening bersama?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Nama saya Dini , saya bersama mantan pacar saya dulu mempunyai rekening bersama untuk persiapan pernikahan kami dan segala kebutuhannya. Pada saat kami putus dan batal menikah ternyata uang di tabungan bersama itu berkurang banyak tanpa saya memakainya. Jadi yang mau saya tanyakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bagaimana caranya pembagian harta gono gini nya karena sekarang saya sudah tidak berhubungan lagi dengan mantan saya itu?
2. Lalu bagaimana dengan uang yang terpakai itu tanpa sepengetahuan saya?
Dini
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Leny Ferina, SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pada zaman sekarang banyak sekali pasangan yang belum terikat perkawinan resmi yang membuat rekening bersama ataupun mengumpulkan dan membeli barang-barang atas nama bersama.
Apa itu Harta gana-gini?
Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
'Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.'
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Harta gana-gini atau sering juga harta bersama biasa dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, mengatur apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan, tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Harta gono-gini tidak harus mencakup pada seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan saja, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing- masing suami atau istri. Ketentuan mengenai harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah membuat perjanjian perkawinan, dimana terjadi pemisahan harta.
Menjawab pertanyaan anda tentang bagaimana mengurus pembagian harta bersama yang masih belum menikah:
Untuk masalah pembagian harta gono gini untuk pasangan yang belum menikah, bisa dengan dibicarakan secara musyawarah kekeluargaan dahulu dengan pihak pacar anda, dan dilihat bisa juga dilihat dari perjanjian yang telah anda buat dengan pacar anda sebelumnya, untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Mengenai ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satu pun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis.
Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Sehingga dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat.Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait, contoh perjanjian utang-piutang secara lisan.
Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan, dengan disertai saksi.
Untuk itu, jika seorang pihak (Penggugat) ingin mendalilkan mengenai adanya suatu suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut.
Dalam hal seorang Penggugat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, yang ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata sebagai berikut:
"Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya"
Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Pasal 176 HIR) atau dalam hal adanya persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut.
Jadi untuk menjawab pertanyaan anda yang merasa dirugikan, anda bisa mengajukan somasi atau tuntutan kepada mantan pacar anda, dan meminta ganti rugi, karena sudah terjadi kasus wanprestasi.
Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Apabila terjadi wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi. Selanjutnya, terkait bunga, J. Satrio dalam Hukum Perikatan menerangkan bahwa bunga dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.
1. Bunga Moratoir, yakni bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya.
2. Bunga Konvensional, yakni bunga yang disepakati oleh para pihak.
3. Bunga Kompensatoir, yakni semua bunga di luar bunga yang ada dalam perjanjian.
Apabila pihak debitur telah melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi.
Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Membuka rekening bersama pacar sebetulnya boleh-boleh saja, asalkan anda dan pasangan benar-benar sudah yakin ingin membuat rekening bersama supaya tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum membuat rekening bersama, perlu membuat perjanjian secara tertulis mengenai pembagian uang apabila hubungan kedua pihak telah berakhir.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Leny Ferina, SH.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.