Eks Suami Tak Mau Berbagi Harta Gono-gini, Bagaimana Cara Menuntutnya?

detik's Advocate

Eks Suami Tak Mau Berbagi Harta Gono-gini, Bagaimana Cara Menuntutnya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 09:47 WIB
Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta -

Semua harta yang didapat selama pernikahan menjadi harta gono-gini, selain diperjanjikan sebaliknya. Nah, bagaimana bila ada salah satu pihak yang enggan berbagi harta gono gini dengan baik-baik?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Pagi detik's Advocate
Langsung saja ya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya sudah resmi cerai dengan suami saya. Masalahnya kini terkait persoalan harta gono-gini berupa rumah. Di mana rumah kami beli pasca menikah dengan patungan dari penghasilan masing-masing.

Setelah bercerai, mantan suami saya tidak mau rumah itu dijual dan dibagi berdua hasilnya. Apa yang bisa saya lakukan?

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Dewi

Yogya

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami.

Harta dalam pernikahan diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama.

Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing - masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain.

HARTA GONO-GINI

Pada prinsipnya, pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam "posita" (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan). karena Gugatan ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

" gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap."

2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

KESIMPULAN

Atas apa yang ada alami, maka bisa dilakukan gugatan terhadap mantan istri anda. Gugatan bisa dilayangkan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) tempat anda berdomisili. Adapun yang nonmuslim ke Pengadilan Negeri. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain:

1. KTP asli serta fotokopi milik Penggugat;
2. Akta cerai asli serta fotokopi;
3. Surat gugatan harta gono-gini;
4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
5. Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama;
6. Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan;
7. Membayar biaya perkara.

Dalam meyakinkan hakim untuk membagi harta gono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Sebab berlaku dalil siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima pengadilan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak.

Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads