UU Perkawinan mengamanatkan pernikahan harus dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk juga perceraian. Tapi bagaimana bila berkas buku nikah hilang?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Suami saya selalu sering mukul saya dan saya minta cerai dan dia ceraikan saya secara kekeluargaan. Juga dihadiri Kepala Desa. Sudah 4 tahun saya jadi janda, tapi surat dan buku nikah saya hilang karena kebanjiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau menikah lagi apa bisa?
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Bernita Sinurat, S.I.Komp:
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Sutina. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan.
Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (Penjelasan Umum UU Perkawinan).
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Dalam pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
Dalam persyaratan administratif pendaftaran perkawinan, saudara harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan perkawinan, yang salah satunya adalah akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai apabila saudara sudah pernah menikah sebelumnya. Setelah perkawinan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan, maka akan diterbitkan akta perkawinan atau buku pencatatan perkawinan.
Pasal 1 angka 5 dan 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018) menjelaskan bahwa:
(5) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
(6) Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan." Buku pencatatan perkawinan sering dikenal dengan istilah buku nikah.
Apabila terjadi kehilangan buku nikah, saudara dapat mengurus duplikat buku nikah dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Dalam pasal 35 Permenag 19/2018, menyebutkan:
(1) Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
(2) Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
(3) Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara dapat menikah lagi apabila perkawinan saudara yang sebelumnya sudah putus atau sudah terjadi perceraian di depan Sidang Pengadilan dan setelah saudara mengurus duplikat buku nikah sehingga saudara dapat memenuhi persyaratan administratif pendaftaran perkawinan untuk menikah lagi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bernita Sinurat, S.I.Komp
Penyuluh Hukum Ahli Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)