Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Jika dalam perkara cerai gugat, suami tidak pernah hadir dalam sidang, apakah harta bersama suami dan istri tersebut bisa menjadi harta milik istri?
Baca juga: Pacarku Main Tangan, Bisakah Saya Pidanakan? |
JAWAB:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, bisa kami jelaskan lebih dulu sebagai berikut.
Harta gono-gini adalah sebuah harta milik bersama suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan kedua pasangan tersebut. Harta gono-gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Hal itu tertulis dalam Pasal 35 UU Perkawinan yang berisi:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.
Ketika Anda dan pasangan memutuskan melakukan perceraian, maka pengadilan tidak akan secara otomatis menentukan mengenai pembagian harta gono-gini hasil dari perkawinan Anda dan pasangan.
Proses pembagian harta tersebut baru bisa dilakukan dan diajukan apabila proses putusan perceraian berhasil mendapatkan sebuah kekuatan hukum tetap. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 37 UU Perkawinan, disebutkan bahwa:
Konsekuensi utama dari sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama yang akan harus diatur menurut hukumnya masing-masing.
Hukum masing-masing yang dimaksud adalah seperti hukum agama, hukum adat, dan hukum Negara Indonesia. Salah satu hukum pembagian harta yang paling umum digunakan adalah hukum Negara Indonesia. Jika dilihat berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta bersama harus dibagi secara merata, yakni masing-masing mendapatkan setengah atas harta benda gono-gini yang sudah dikumpulkan bersama. Meskipun dalam kenyataan, hakim tidak akan selalu membagi dalam hitungan dan aturan tersebut.
Pembagian harta biasanya akan dilihat berdasarkan keadaan dari suami dan istri.
Kesimpulan:
Meski suami tidak hadir saat sidang cerai (putusan verstek), tidak serta-merta seluruh harta gono-gini beralih ke istri.
Demikian jawaban kami
Wasalam
Tim Pengasih detik's Advocate
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':
(asp/asp)