Lukas Enembe Bawa-bawa Nama Novel Baswedan hingga BW dalam Eksepsi

Lukas Enembe Bawa-bawa Nama Novel Baswedan hingga BW dalam Eksepsi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 12:57 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas hadir tanpa memakai sepatu atau alas kaki.
Lukas Enembe (Pradita Utama/detikcom)

Dia mengatakan uang yang diterimanya dari Rijatono Lakka hanya Rp 1 miliar dan merupakan uang pribadinya. Lukas mengaku siap dikonfrontasi terkait uang tersebut.

"Kasus uang Rp 1 miliar yang ditransfer Rijatono Lakka adalah uang pribadi saya, yang menyebabkan saya dituduh menerima suap. Tidak mungkin uang itu uang negara, karena sebagai Gubernur, saya sama sekali bukan yang mempunyai hak menggunakan anggaran. Saya bukan pengguna anggaran. Bahkan sangkaan suap uang satu miliar tersebut dalam dakwaan saya membengkak menjadi suap puluhan miliar rupiah yang menyebabkan seluruh kekayaan saya disita, juga tabungan saya. Belum cukup dengan sita uang saya, uang istri dan anak saya pun disita. Padahal dalam BAP saya, telah saya tegaskan bahwa uang Rp 1 miliar rupiah itu adalah uang pribadi saya, bukan uang suap atau gratifikasi. Hal yang sama di bawah sumpah saya jelaskan ketika menjadi saksi terhadap terdakwa Rijatono Lakka," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas memprotes pengacaranya, Stefanus Roy, yang dijadikan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK. Dia membandingkannya dengan BW.

"Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Dr Stefanus Roy Rening dijadikan tersangka, menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Dr Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Dr Stefanus Roy Rening di publik yang membela saya, yang katanya bisa mempengaruhi keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya Dr Stefanus Roy Rening mempengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara dan pada setiap akhir BAP saksi terdapat kalimat bahwa keterangan saksi tanpa tekanan, dan keterangan itu adalah keterangan saksi sendiri tanpa pengaruh pihak lain?" katanya.

ADVERTISEMENT

"Beda ketika Komisioner Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena dengan sengaja menyuruh saksi membuat keterangan palsu demi memenangkan perkara Bambang Widjojanto. Dibandingkan dengan sangkaan terhadap Dr Stefanus Roy Rening, mestinya lebih layak Bambang Widjojanto yang divonis bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads