MA Bergeming, Eks Gubernur Aceh Irwandi Tetap Dibui 7 Tahun karena Korupsi

MA Bergeming, Eks Gubernur Aceh Irwandi Tetap Dibui 7 Tahun karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 11:45 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi Yunus ( Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Alhasil, Irwandi tetap dihukum 7 tahun penjara di kasus korupsi.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada pejabat Pemprov Aceh pada 2018. Ikut terjaring Irwandi Yusuf dalam kasus dana otonomi khusus Aceh. Akhirnya Irwandi diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irwandi dinilai jaksa KPK terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pada dakwaan kedua, Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Pada 8 April 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irwandi Yusuf. Di tingkat banding diperberat menjdi 8 tahun penjara. Tapi hukuman banding tidak bertahan lama karena kembali dikoreksi oleh majelis kasasi.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Irwandi tidak terima dan mengajukan PK. Tapi MA bergeming seribu bahasa.

"Tolak Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali," demikian lansir website MA, Senin (19/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Wiryatmo Lukito Totok.

Simak juga 'Saat Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads