Terungkap! Uang Suap Hakim Agung Diserahkan di Parkiran Masjid MA

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 15:50 WIB
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Suap-menyuap terungkap bisa dilakukan bebas di area Mahkamah Agung (MA). Bila sebelumnya dilakukan di ruangan hakim agung, lalu tangga darurat, kini juga dilakukan area masjid MA. Miris!

Hal itu diungkapkan terdakwa PNS MA Muhajir Habibie. Saat itu, Muhajir Habibie mengurus suap terkait pailit RS Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Muhajir Habibie menjadi 'kurir' suap dari pihak yayasan ke majelis lewat staf Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Adapun Edy meminta Rp 500 juta.

Putusan kasasi itu dikabulkan dengan ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi. Setelah itu, uang Rp 500 juta dibagi-bagi.

"Setelah sidang, disampaikan Albasri (staf MA) hasilnya sesuai. Putusannya kabul dan sesuai dengan permohonan. Setelah tanggal 14 itu, saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya. Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung," ungkapnya Muhajir Habibie sebagaimana dikutip dari detikJabar, Jumat (16/6/2023).

Selengkapnya baca di sini.

Sebelumnya, KPK mengungkap uang suap juga dibagi-bagikan asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, di ruangannya.

"Pada 15 September 2022, bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian, Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta," papar jaksa KPK.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork