Jenazah Moses Bagus Prakoso (33) hari ini dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi. Jenazah Moses dilepas dari rumah duka RS Taman Harapan Baru.
Moses tewas ditabrak secara brutal oleh mobil yang dikendarai pria berinisial OS (26) di Cakung, Jakarta Timur. Kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (14/6) pagi.
Pantauan detikcom, Jumat (16/6/2023) di rumah duka, sejumlah anggota keluarga berkumpul untuk melepas korban ke TPU. Isak tangis keluarga mengiringi pemberangkatan jenazah ke TPU siang ini.
Diketahui, anak pertama dan kedua Moses juga mengantarkan jenazah ayahnya ke tempat peristirahatan terakhir. Namun anak kembar Moses tidak ikut mengiring jenazah sang ayah. Jenazah akan dimakamkan di TPU Perwira Bekasi. Pemakaman dilakukan secara kristiani.
Pemobil Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi meningkatkan status OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. OS resmi ditetapkan tersangka.
"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Kan sudah 1x24 jam," kata AKBP Edy.
OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada juncto-nya juga, termasuk juncto 312," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Simak Video 'Sederet Fakta Pemotor Ditabrak Tetangga hingga Tewas di Cakung':
(mea/dhn)