Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Cakung Terancam 12 Tahun Bui

Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Cakung Terancam 12 Tahun Bui

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 11:59 WIB
Lokasi tabrak lari tewaskan pemotor di Cakung, Jakarta Timur (Annisa-detikcom)
Foto: Lokasi tabrak lari tewaskan pemotor di Cakung, Jakarta Timur (Annisa-detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan OS (26) sebagai tersangka kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33). OS terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kasa Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu mengatakan OS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban tewas.

"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312," ujar Edy, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No 22 Tahun 2009:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Edy mengatakan OS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Sudah, sudah tersangka, kan sudah 1x24 jam," kata Edy.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads