Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Cakung Resmi Ditahan!

Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Cakung Resmi Ditahan!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 12:31 WIB
Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur
Foto: Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi inisial OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. OS kini resmi ditahan polisi.

"Iya, ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa Sitepu, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2023).

Kepada polisi, OS mengaku menyesal atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesalan pasti ada, namanya orang emosi sesaat," ungkapnya.

Pemobil Terancam 12 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, polisi meningkatkan status OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. OS resmi ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka, kan sudah 1x24 jam," kata AKBp Edy.

OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312" ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Simak Video 'Sederet Fakta Pemotor Ditabrak Tetangga hingga Tewas di Cakung':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads